Mayor Dedi Hasibuan Jadi Penasihat Hukum Tersangka Sipil, Begini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Kepala Seksi Undang-undang Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan. Kedatangan Dedi untuk menanyakan surat permohonan penangguhan penahanan keponakannya Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).
Ahmad Rosid Hasibuan ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Lalu, apakah seorang perwira hukum dapat memberikan bantuan hukum kepada kerabatnya?
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan berdasarkan undang-undang, keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum.
Kasus Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan Dilimpahkan ke Puspomad
"Ada UU TNI, Undang-undang Tahun 2004, silahkan dicek, nanti saya akan jelaskan ini, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan A dan seterusnya, F itu adalah bantuan hukum," kata Kresno di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, Pasal 50 ayat 3 UU TNI disebutkan bahwa anggota keluarga mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum.
Mayor Dedi Bakal Disanksi Disiplin Buntut Geruduk Polrestabes Medan
"Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," katanya.
Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan, Begini Kronologinya
Lebih lanjut Kresno menjelaskan bahwa seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan.
"Dalam hal ini adalah Mayor DH (Dedi Hasibuan) itu bisa nggak dia jadi penasehat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyannya boleh," ucapnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yang berbunyi, anggota militer yang bekerja sebagai penasihat hukum dapat menjadi pendamping di pengadilan.
Kresno juga menjelaskan, ada surat Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memberikan izin kepada perwira untuk menjadi penasihat hukum.
"Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat