MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana
JAKARTA, iNews.id - Management Development Institute of Singapore (MDIS) memastikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menempuh studi di institusinya. Gibran berkuliah pada 2007-2010.
"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," tulis keterangan MDIS, dikutip Kamis (2/10/2025).
Pihak MDIS pun mengonfirmasi Gibran telah merampungkan perkuliahan program Advanced Diploma. Gibran pun meraih gelar Bachelor of Science (Honours) atau setara sarjana di bidang marketing.
"Kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas kami saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris," tulis MDIS.
MDIS menyatakan, lembaganya merupakan salah satu institut profesional nirlaba tertua di Singapura. Pihaknya berkomitmen menjaga standar tinggi integritas dan ketelitian akademik.
Semua diploma dan gelar yang dianugerahkan oleh mitra universitas luar negeri juga disebut bereputasi, mengikuti standar akademik yang ketat.
"MDIS bangga dapat memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada seluruh mahasiswa, memastikan bahwa para pembelajar memperoleh pengalaman belajar yang kokoh dan memperkaya," kata MDIS.
Diketahui, warga bernama Subhan menggugat ijazah Gibran. Dia mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpes 2024 lalu.
Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal itu, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Oleh karena itu, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi wapres 2024-2029. Selain itu, dia juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.
Editor: Rizky Agustian