Mediasi Gagal, Lisa Mariana Tersenyum saat Ditanya Masih Sayang Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana yang mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tak menjawab saat ditanya apakah masih sayang kepada tergugat. Lisa hanya membalas pertanyaan wartawan itu dengan tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Setelah itu, Lisa menutup kaca jendela mobil yang ditumpanginya yang berjalan perlahan meninggalkan Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Lisa Mariana datang ke PN Bandung mengenakan gaun hitam ketat. Dia didampingi tim kuasa hukum untuk menghadiri sidang mediasi.
Namun lagi-lagi Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut. Ridwan Kamil hanya diwakili tim kuasa hukum yang diketuai Muslim Jaya Butar Butar. Mediasi yang berlangsung tertutup berlangsung singkat hanya 30 menit tanpa ada kesepakatan atau berakhir gagal.
Sebelumnya, sidang mediasi antara penggugat Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil sebagai tergugat berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan.
Penyebab deadlock, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak hadir. Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut hanya diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar.
Pantauan di PN Bandung, Lisa Mariana mengenakan gaun hitam ketat didampingi tim pengacara tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ke ruang sidang mediasi. Tak lama kemudian, Muslim Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil.
Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukum bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," kata Markus kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Markus menyatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil, tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik.
"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujar Markus.
Yang menjadi pertanyaan, Ridwan Kamil bekerja sebagai apa? Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.
Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan.
Menurut Markus, alasan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil, harus jelas. Seperti menjalankan tugas negara, sakit dan tugas ke luar negeri.
Namun meski pun begitu, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum perdata yang digugat Lisa Mariana.
"Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," ucapnya.
Markus dan Lisa mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil sehingga mediasi deadlock. Sebab, setelah mediasi deadlock, sidang selanjutnya masuk ke materi pokok perkara.
Di momen itu, Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya akan mengungkap seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.
"Enggak ada kecewa," kata Lisa.
Editor: Donald Karouw