Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Tak Ada Kewajiban
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:16:00 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali tidak hadir dalam sidang gugatan Lisa Mariana. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali absen di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana. Ketidakhadiran mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu membuat kubu Lisa Mariana kecewa.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan, dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana.

"Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Nanti di dalam mediasi ada kewajiban hadir, itu bagian mediator yang akan menentukan dalam persidangan ini," kata Muslim seusai sidang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Muslim menyampaikan, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum mewakili untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini.

Ditanya tentang kondisi Ridwan Kamil saat ini, Muslim memastikan mantan Wali Kota Bandung itu sehat. "Kondisi RK baik-baik saja. Ngga ada masalah," katanya.

Menurutnya, jika nanti mediasi digelar, Ridwan Kamil tetap bisa diwakilkan oleh kuasa hukum selama mengajukan alasan yang sah, seperti sakit dengan keterangan dokter atau sedang dalam perjalanan ke luar negeri, dan menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut