Megawati: Amanat Konstitusi Sangat Jelas, Jangan Coba-coba Ubah!
Presiden kelima RI itu menegaskan konstitusi tidak boleh diganggu gugat. Dia kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Demo Tolak RUU Pilkada Rusuh di Semarang, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
Sehingga, menurut dia, pengingkaran terhadap putusan MK merupakan pelanggaran konstitusi.
"Saya enggak mau salah aturan. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari putusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," katanya.
Massa Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Masuk Halaman Gedung DPR
Editor: Rizky Agustian