Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Megawati 5 Hari di Lokasi Tsunami Aceh, Diminta Ikut Cari Jasad Korban
Advertisement . Scroll to see content

Megawati Kritik Pembahasan RUU MK saat Masa Reses DPR: Prosedurnya Tidak Benar!

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:55:00 WIB
Megawati Kritik Pembahasan RUU MK saat Masa Reses DPR: Prosedurnya Tidak Benar!
Megawati Soekarnoputri mengkritik pembahasan RUU MK yang dilakukan saat masa reses DPR. Dia menegaskan prosedurnya tidak benar. (Foto: PDIP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dilakukan Komisi III DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu. Dia menegaskan prosedur yang dilakukan tidak benar karena terjadi saat masa reses DPR.

Megawati langsung menanyakan kepada Ketua Fraksi PDIP di DPR, Utut Adianto lantaran RUU MK itu ramai disorot publik.

"Lha bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar, tiba-tiba masa reses. Saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya?" kata Megawati saat berpidato dalam Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024) 

Megawati mengaku sudah bertanya kepada Utut mengapa pembahasan itu dilakukan saat masa reses. Selain itu, pembahasan juga dilakukan ketika Ketua DPR Puan Maharani sedang kunjungan kerja ke luar negeri.

"Saya tanya beliau (Utut), ini apa sih? Mba Puan lagi pergi yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa Rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR terkait pembahasan tingkat I RUU Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut