Megawati Peringati Hari Kartini: Perempuan Merdeka Berhak Tentukan Masa Depan Sendiri!
Senin, 21 April 2025 - 14:45:00 WIB
        
    
                
                Dia juga menegaskan negara harus hadir untuk menjamin hak-hak perempuan sebagai warga negara. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
"Jadi, negara harus menjadi pelindung utama terhadap segala bentuk kekerasan berbasis gender," kata dia.
Editor: Rizky Agustian