Megawati Soroti Kematian Prada Lucky, Tegaskan Pancasila Bukan Lip Service!
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Sukarnoputri turut menyoroti kematian prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang tewas di tangan senior-seniornya. Megawati meminta semua pihak betul-betul menghayati nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, rumusan Pancasila bukan sekadar ungkapan kata-kata atau lip service semata.
Hal itu diungkapkan, Megawati dalam acara Serambi Pancasila dan Peluncuran Buku di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (11/8/2025). Megawati meminta undangan menyebutkan apa isi sila kedua Pancasila.
"Kemanusiaan yang adil dan beradab," jawab tamu undangan.
"Bukan hanya lip service, tetapi apa? Kalian bisakah, kalau saya lihat di TV, seorang ibu kemarin ada anaknya, kalau tidak salah Prada apa ya? Yang meninggal. Nah, tahu toh, saya juga tahu," kata Megawati.
Dia menilai, tindakan keji itu merupakan cerminan tidak mengamalkan bunyi sila kedua Pancasila. Perbuatan penganiayaan tidak berperikemanusiaan.
"Apa perasaan kalian? Tentu sakit sekali, betul atau tidak ibu-ibu? Kalau itu terjadi pada kalian. Itulah namanya perikemanusiaan," kata Megawati.
Presiden ke-5 Indonesia itu kemudian kembali menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh dilecehkan. Pancasila juga dihargai oleh bangsa-bangsa lain.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan, penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.
"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Diketahui, saat awal penyelidikan, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Sementara ketika itu 16 prajurit lainnya masih diperiksa intensif.
Kini, seluruh prajurit yang telah menjadi tersangka sudah ditahan.
Editor: Reza Fajri