Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Melahirkan Anak ke-4, Bupati Neneng Terdakwa Suap Meikarta Dibantarkan

Rabu, 24 April 2019 - 17:01:00 WIB
Melahirkan Anak ke-4, Bupati Neneng Terdakwa Suap Meikarta Dibantarkan
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dibantarkan ke rumah sakit karena melahirkan pada Jumat (19/4/2019) lalu. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang juga terdakwa perkara dugaan suap terkait izin Meikarta dibantarkan ke rumah sakit karena melahirkan anak keempat. Pembantaran dilakukan selama 15 hari.

Neneng menjalani persalinan pada Jumat (19/4/2019). Pembantaran dilakukan sehari sebelumnya atas izin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/4/2019).

Febri menuturkan, persidangan terhadap Neneng akan dilakukan kembali seusai masa pembantaran selesai. Menurut Febri, sidang tuntutan dalam perkara ini kemungkinan pada pekan kedua Mei.

Bupati Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2018. KPK menduga Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi menerima lebih dari Rp16 miliar dan 270.000 dollar Singapura dari pihak Lippo Group untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Khusus Neneng, dalam surat dakwaan politikus Partai Golkar itu disebut menerima Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis mengatakan, Neneng di bawa ke rumah sakit menggunakan ambulans dengan dikawal petugas KPK pada Kamis (18/4/2019). Proses pengajuan izin persalinan tersebut sudah jauh hari diajukan ke Majelis Hakim Tipikor.

"Kami pihak rutan menerima surat penetapan hakim agar nanti dikembalikan ke KPK karena posisi tahanan KPK," katanya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut