Memilukan! Komnas HAM Sebut 12 Warga Sipil Tewas di Puncak Papua
"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Anis.
OPM Tembak 3 Warga Sipil di Puncak Papua Tengah, Perempuan dan Anak-Anak
Dalam pandangan Komnas HAM, serangan terhadap warga sipil baik dalam situasi perang maupun di luar perang merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia dan hukum humaniter internasional.
Anis menekankan bahwa hak hidup dan hak atas rasa aman merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Polri Kirim Pasukan Brimob ke Papua Tengah usai Bripda Juve Gugur Diserang OPM
"Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)," ucapnya.
Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.
Ini Deretan Senjata OPM yang Diamankan TNI usai Kontak Tembak di Nabire