Menag Akui Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dari Atase Kedubes Arab Saudi
JAKARTA, iNews.id, - Fakta baru muncul di persidangan perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui pernah menerima uang 30.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang ini tak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menag menyebut uang itu dari panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional pada 2018. Uang ini sebelumnya ditemukan petugas KPK tersimpan dalam bungkusan plastik bening yang ditumpuk bersama dengan map coklat berisikan nama-nama calon rektor Institut Akademi Islam Negeri (IAIN).
"Dari pemberian, dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran internasional. Jadi, melalui atase agama sumber uang itu adalah dari keluarga Amirul Sulton Saudi Arabia (Sultan Arab Saudi)," kata Lukman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Lukman hadir di persidangan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Mereka didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP nonaktif.

Jaksa KPK menunjukkan uang dalam amplop coklat kepada Menag Lukman Hakim di persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).