Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Menag Lukman dan Gubernur Jatim Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Jabatan Kemenag

Rabu, 19 Juni 2019 - 10:24:00 WIB
Menag Lukman dan Gubernur Jatim Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Jabatan Kemenag
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi perkara suap seleksi pejabat di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hari ini dua terdakwa kasus suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) menjalani sidang. Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rencananya sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (19/6/2019) siang ini.

"Harusnya jam 10.00 WIB. Semoga saja tidak molor (semoga tepat waktu)," kata kuasa hukum Haris, Samsul Huda Yudha kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Saksi lain yang dijadwalkan akan bersaksi yaitu Kiai Asep dan Mohammad Amin Mahfud.

"Ya, informasi yang kami dapat dari JPU begitu," ujarnya.

Dalam perkara ini Haris dan Muafaq didakwa menyuap Romahurmuziy atau Romy selaku anggota DPR RI mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp325 juta.

Atas dugaan perbuatan tersebut Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut