Menag Minta Gereja Tak Lebihi Kapasitas saat Ibadah Natal
Menurut Yaqut, hal itu diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia pun mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hadapi Natal di Manado, BNI Suluttenggomalut Siapkan Dana Rp3 Triliun
"Karena peraturan di PPKM Level I begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," katanya.
Editor: Faieq Hidayat