Menag Minta PPIH Rumuskan Skema Bantu Jemaah Haji Lansia Badal Lontar Jumrah
Menag menegaskan bahwa penggantian lempar jumrah (badal) ini sah secara fikih dan tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, para jemaah tidak perlu khawatir.
"Tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk penggantian lontar jumrah," tuturnya.
Bahkan, jemaah yang meninggal dunia akan digantikan oleh petugas tanpa dipungut biaya. Begitu pula dengan jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan safarwukuf, mereka juga akan digantikan tanpa dikenakan biaya.
Penggantian tersebut juga dilakukan oleh tim konsultan dan pembimbing ibadah yang tergabung dalam safarwukuf. Terdapat lebih dari 200 jemaah yang sedang dalam safarwukuf.
Semua jemaah tersebut akan digantikan dalam melontar jumrah, baik lontar jumrah aqabah maupun lontar jumrah pada hari-hari Tasyrik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq