Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Festival Hari Santri, Hebitren Dorong Pemprov DKI Jakarta Sahkan Perda Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

Menag Tekankan Santri Kuasai Teknologi Digital dan AI tanpa Tinggalkan Kitab Kuning

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57:00 WIB
Menag Tekankan Santri Kuasai Teknologi Digital dan AI tanpa Tinggalkan Kitab Kuning
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Munajat Santri untuk Negeri pada puncak rangkaian peringatan Hari Santri 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (30/10/2026) malam. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tradisi tersebut tidak hanya ditandai dengan penguasaan kitab-kitab keislaman, tetapi juga kesinambungan sanad keilmuan, kedalaman pemahaman agama, dan pembentukan karakter melalui keteladanan para kiai.

Kajian kitab kuning, halaqah, pembelajaran langsung bersama guru, serta penghormatan terhadap otoritas keilmuan merupakan bagian dari kekhasan pesantren yang perlu terus dipelihara.

Tradisi tersebut menjadi fondasi penting dalam membentuk cara berpikir, kedisiplinan intelektual, dan tanggung jawab moral para santri.

Dalam konteks transformasi pendidikan, Menag menekankan bahwa penguasaan teknologi dan pelestarian tradisi bukan merupakan dua pilihan yang harus dipertentangkan.

Pesantren justru memiliki kesempatan mengembangkan model pendidikan yang mempertemukan kedalaman khazanah keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.

Penguasaan teknologi dapat memperluas ruang pengembangan keilmuan pesantren, sementara tradisi keilmuan dan pendidikan akhlak memberikan landasan nilai dalam memanfaatkan berbagai kemajuan tersebut.

Keseimbangan antara penguasaan ilmu dan pembentukan karakter menjadi penting agar generasi santri tidak hanya mampu mengikuti perubahan, tetapi juga memiliki kapasitas memberikan arah bagi perkembangan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga mengingatkan kembali sejarah perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren dalam perjalanan sejarah bangsa, khususnya berkaitan dengan Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Resolusi Jihad menjadi salah satu tonggak penting yang memperlihatkan bahwa pengabdian ulama dan santri tidak terbatas pada pendidikan dan dakwah, tetapi juga mencakup tanggung jawab menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa.

Menurut Menag, semangat tersebut harus terus diwariskan melalui pendidikan yang menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air, keikhlasan, tanggung jawab sosial, dan kesediaan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Apabila generasi santri pada masa perjuangan kemerdekaan menghadapi tantangan mempertahankan kedaulatan bangsa, generasi santri saat ini dituntut menghadapi tantangan yang berbeda melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan teknologi, penguatan karakter, dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Dengan demikian, peringatan Hari Santri perlu menjadi momentum memperkuat kapasitas generasi pesantren agar mampu berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia menuju 2045.

Menag juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut