Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tutup Kongres Rohis 2025, Menag Minta Pemimpin Muda Kuasai Ilmu dan Berintegritas
Advertisement . Scroll to see content

Menag: Vaksin Sinovac Halal Tak Mengandung Bagian Tubuh Manusia maupun Babi

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:54:00 WIB
Menag: Vaksin Sinovac Halal Tak Mengandung Bagian Tubuh Manusia maupun Babi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Sindonews/Binti Mufarida).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac dipastikan halal dan suci dari kandungan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Vaksin tersebut juga telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kehalalan vaksin itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.

“Terutama untuk umat Islam, saya ingin menyampaikan sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI kurang lebih isinya vaksin ini tidak memanfaatkan intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya,” ujar Yaqut dalam konferensi pers secara virtual mengenai kedatangan vaksin Covid-19 Sinovac tahap ketiga dari Bandara Soekarno Hatta, Senin (12/1/2021).

Menteri yang biasa disapa Gus Yaqut ini juga memastikan vaksin Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Sehingga, dipastikan vaksin Sinovac tidak bersentuhan dengan najis. 

“Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan. Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar’i atau ta'hir syar’i,” katanya.

Menurutnya, fasilitas produksi yang digunakan juga suci dan hanya untuk produk vaksin Covid-19. “Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut