Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Kata KSPI

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:16:00 WIB
Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Kata KSPI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi.

Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut seluruhnya.

"Setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

"Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.  

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida Fauziyah.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut