Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Menaker soal KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap RPTKA: Pejabatnya Sudah Dicopot!

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:56:00 WIB
Menaker soal KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap RPTKA: Pejabatnya Sudah Dicopot!
Menaker Yassierli menyebut telah mencopot sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA. (Foto: iNews.id/Tangguh)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut telah mencopot sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang yang diduga terkait dengan proses ini, dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," ucap Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Dia memastikan pelayanan terkait RPTKA di Kemnaker tidak akan terganggu karena pejabat yang diduga tersangkut kasus suap dan gratifikasi tersebut sudah dicopot dari jabatannya.

"Karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak melayani pelayanan terhadap izin tenaga kerja asing. Kami berharap ini menjadi momentum semakin membaiknya pelayanan yang diberikan Kemnaker," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025) sore. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi RPTKA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut