Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Senin, 22 September 2025 - 16:54:00 WIB
Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," ucapnya.

Terkait dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, dia menilai hal itu masih perlu kajian lebih lanjut.

Yassierli menekankan, pemerintah juga telah memberikan stimulus melalui kebijakan Paket Ekonomi untuk mendukung sektor usaha yang tengah menghadapi kesulitan.

"Iya, nanti harus dikaji dulu ya. (Untuk pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini kan sudah mempertimbangkan ini," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut