Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : NASA Buka Suara usai Kim Kardashian Bilang Manusia Mendarat di Bulan Kebohongan Besar
Advertisement . Scroll to see content

Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:10:00 WIB
Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara
Menantu Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral karena berselingkuh dinyatakan terbukti berzina. Keduanya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (Foto: iNewsLebak.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus perselingkuhan antara Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Keduanya diputuskan terbukti berzina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati serta Hakim Anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis amar putusan, dikutip Kamis (23/5/2024). 

Tak hanya Rozi, Rihanah juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis amar putusan. 

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut