Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,51 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Budi Santoso Ungkap 7 Perusahaan Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal di Bandung Raya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:40:00 WIB
Mendag Budi Santoso Ungkap 7 Perusahaan Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal di Bandung Raya
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers ungkap impor pakaian bekas ilegal di Bandung Raya. (Foto: MPI/Agi Ilman)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.

“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.

Djoko juga menekankan penindakan tidak hanya berhenti pada importir, melainkan akan dilakukan hingga ke jaringan distribusi.

“Kami akan mengimbau pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal. Kalau masih melanggar, tentu akan ada penegakan hukum,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut