Mendag Mengaku Terkejut dan Prihatin Anak Buahnya Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi angkat suara terkait penetapan anak buahnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan minyak goreng langka. Dia mengaku terkejut dan prihatin.
"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat Kemendag, saya terkejut dan prihatin," kata Mendag dalam postingnya di akun resmi Instagram, dikutip iNews.id, Kamis (21/4/2022).
Mendag mengatakan, mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemendag akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
"Saya sampaikan pada internal Kementerian Perdagangan dan masyarakat terkait perkembangan terakhir. Bahwa kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," tulisnya.
Muhammad Lutfi memastikan, Kemendag menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya. Bantuan hukum tersebut diberikan selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia.
"Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Dia juga mengatakan, saat ini ada titik terang dari ikhtiar yang diupayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng.
"Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng," ujarnya.
Dia menambahkan, Kemendag masih punya pekerjaan rumah yang belum selesai sampai isu kelangkaan minyak goreng ini teratasi.
"Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai. Salam, Muhammad Lutfi," tulisnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lain dari pihak swasta.
Ketiganya yakni, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kemudian, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemerian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa karena memerlukan kecepatan," katanya.
Editor: Maria Christina