Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19:00 WIB
Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak menghapus kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Budi menegaskan, ketentuan ini tetap berlaku meski jalur ekspor komoditas kini dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema DMO untuk komoditas batu bara serta minyak sawit mentah (CPO) melalui kebijakan minyak goreng kemasan Minyakita.

"(DMO-nya dicabut?) Tetap jalan semua. tidak (Tidak dicabut)," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Budi menambahkan, teknis pelaksanaan ekspor akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap perumusan dan dijadwalkan untuk disahkan pada pekan ini.

"Nanti kalau sudah berjalan penuh ya DMO PT DSI otomatis, kan eksportirnya," tuturnya.

Dia menyebut, regulasi baru ini akan segera rampung dalam waktu dekat. 

"Otomatis (Permendag baru akan diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu. Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut