Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Ormas

Senin, 29 Juli 2019 - 15:09:00 WIB
Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Ormas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih meneliti berkas permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diajukan tidak lama setelah izin FPI berakhir pada 20 Juni 2019, yakni pada 21 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Permohonan izin perpanjangan FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Mengenai kemungkinan pemerintah akan menerbitkan izin perpanjangan FPI, Tjahjo enggan berkomentar. "Saya enggak mau komentar," ujar mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo di Istana Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, setelah persyaratan lengkap maka Kemendagri akan memasuki tahapan evaluasi. Salah satunya untuk memastikan komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.

Sepuluh persyaratan yang belum diserahkan FPI di antaranya AD/ART dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. "Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.

Sedangkan, pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan FPI belum mengantongi izin perpenjangan ormas yang diterbitkan pemerintah. Dia mengungkapkan, alasan izin tersebut belum juga rampung, karena FPI masih kurang satu syarat.

"Tapi yang saya tahu masalah perpanjangan izin FPI itu adalah masih hanya kurang satu syarat mengenai rekomendasi Kemenag," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut