Kemendagri Bentuk Tim Bahas Perpanjangan Izin FPI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Indonesia (FPI). Surat perpanjangan itu dilayangkan FPI pada Jumat, 21 Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jajarannya telah membentuk tim guna membahas permohonan perpanjangan izin FPI. Dia mengungkapkan, pembentukan tim tersebut merupakan hal yang biasa dalam memproses pengusulan perpanjangan SKT.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini memastikan, setiap usulan perpanjangan SKT akan dikaji secara matang. Hal itu disampaikan Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2019).
"Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai. Kita telaah. Kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," tuturnya.
Tajhjo menjelaskan, surat usulan perpanjangan tersebut diusulkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).