Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (3/11/2025). Tito mengatakan, Abdul Wahid berpotensi dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut Tito, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Undang-Undang mengatakan kalau kepala daerah mengahadapi masalah hukum maka dia dinonaktifkan kalau dia ditahan," kata Tito di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
"Kalau nggak ditahan akan jalan terus (jabatannya)," sambung dia.
Tito sendiri memilih untuk menghormati proses hukum yang masih dilakukan penyidik KPK.