Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Izinkan Jakarta Sekolah Tatap Muka Terbatas

Selasa, 24 Agustus 2021 - 05:20:00 WIB
Mendagri Izinkan Jakarta Sekolah Tatap Muka Terbatas
Ilustrasi belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan sekolah di DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Syaratnya, penyelenggara pendidikan harus menerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan itu tertuang dalam isi diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021). Aturan itu mulai berlaku pada Selasa (24/8/2021) sampai dengan Senin (30/8/2021).

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” ungkap Mendagri Tito dalam instruksinya. 

“..bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” katanya.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah kabupaten kota di Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Daerah-daerah yang termasuk dalam kriteria tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.

Mendagri menyatakan, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut