Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Cuma Suara, Gadget Audio Kini Ikut Menentukan Gaya Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Kaji Terbitkan Aturan Sound Horeg: Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang

Selasa, 15 September 2026 - 19:00:00 WIB
Mendagri Kaji Terbitkan Aturan Sound Horeg: Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang menerbitkan aturan setingkat menteri untuk mengatur penggunaan sound horeg. Aturan ini nantinya termasuk mengatur batas desibel atau tingkat suara speaker yang diperbolehkan.

Tito mengatakan, aturan tersebut perlu dikaji karena penggunaan sound horeg dengan tingkat suara tertentu dapat mengganggu kesehatan.

"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, rapat lintas instansi diperlukan untuk menentukan batasan penggunaan pengeras suara, terutama tingkat desibel yang masih diperbolehkan. Dia berpandangan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel tertentu yang dapat mengganggu kesehatan harus dilarang.

"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya.

Adapun pengaturan tersebut dapat dibuat melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.

"Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," katanya

Kendati demikian, Tito menekankan dirinya masih akan mempelajari aturan yang paling tepat untuk mengatur persoalan tersebut. Sebab, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur batas desibel yang dapat mengganggu kesehatan.

"Nah, saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut