Mendagri:Otonomi Daerah Syarat Utama Wujudkan Nawa Cita
Mendagri mengatakan, terdapat tiga hal yang harus menjadi perhatian bersama baik di pemerintah pusat maupun daerah yaitu integritas dan etika profesionalisme bagi para penyelenggara pemerintahan daerah, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta daya saing perekonomian daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, melihat gelagat perkembangan penyelenggaraan otonomi daerah dari tahun ke tahun, peringatan Hari Otonomi Daerah bisa menjadi momentum terbaik untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan otonomi daerah pada setiap daerah otonom.
Setiap tahun Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh para Kepala Daerah.
“Evaluasi dilaksanakan mulai dari Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah kabupaten/kota,” ungkap Sumarsono. Pada 2017, EKPPD terhadap LPPD Tahun 2016 dilakukan pada 523 daerah otonom, yakni 33 provinsi, 397 kabupaten dan 93 kota.
Prestasi Kinerja Tertinggi
Hasil EKPPD Tahun 2017 terhadap LPPD Tahun 2016 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-53 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional. Kepmendagri tersebut menetapkan 3 provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota berprestasi kinerja tertinggi secara nasional, yaitu:
Provinsi
1. Jawa Timur
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
Kabupaten
1. Sidoarjo
2. Tulungagung
3. Karanganyar
4. Banyuwangi
5. Malang
6. Pasuruan
7. Kuningan
8.Kabupaten Kudus
9. Bulukumba
10. Bone
Kota
1. Malang
2. Makassar
3. Surabaya
4. Blitar
5. Gorontalo
6. Semarang
7. Bandung
8. Tangerang
9. Samarinda
10. Pare-Pare