Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Itu Inisiatif DPR
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju aturan Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden. Aturan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pemerintah tidak setuju,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Tito menegaskan, RUU DJK merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. DPR kemudian akan bersurat kepada pemerintah untuk membahas RUU ini.
“Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke permintaan ke Pak Presiden, nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” katanya.