Mendagri: Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa Upaya Penyederhanaan Birokrasi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berupaya menyederhanakan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan serta pendidikan desa-desa tertinggal. Penyederhanaan ini akan mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tito menuturkan, skema baru penyaluran dana dari pusat itu diharapkan dapat memberikan dampak positif. Sebab, dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pengawasan dan pembinaan yang ketat ini agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Untuk diketahui, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi Rp54,32 triliun dan dana desa Rp72 Triliun.
"Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis, baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" kata Tito di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020).
Mantan Kapolri ini menerangkan, pemerintah khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo, yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan.