Mendagri Sudah Angkat Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Bener Meriah
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pengangkatan pejabat untuk menggantikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Kedua kepala daerah itu dinonaktifkan menyusul penetapan mereka sebagai tersangka kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7/2018) kemarin.
Mendagri telah menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai penjabat (pj) gubernur Aceh, dan mengangkat Wakil Bupati Bener Meriah Syarkawi menjadi penjabat bupati Bener Meriah. Kedua wakil kepala daerah itu akan menjalankan fungsi pemerintahan selama Irwandi Yusuf dan Ahmadi menjalani proses hukum di KPK.
“Hari ini saya sudah teken, wakil gubernur sebagai penjabat gubernur, kemudian wakil bupati sebagai pejabat bupati sampai (kasus Irwandi dan Ahmadi) berkekuatan hukum tetap,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun mengaku sedih dan prihatin dengan berulangnya peristiwa penangkapan kepala daerah oleh KPK kali ini. Pasalnya, selama ini dia cukup sering berkomunikasi dengan Irwandi membahas tentang tata kelola pemerintahan, termasuk anggaran.
“Yang (bikin) saya sedih, saya prihatin, setiap pelantikan kepala daerah itu ada pakta integritas. Senin (2/7/2018) kemarin saya mengumpulkan gubernur. Semua hadir di Hotel Borobudur. Eh, kok ya Aceh masih saja. Saya kira saya orang yang cukup intensif komunikasi dengan gubernur,” ucap Tjahjo.
Selama proses hukum yang menjerat Irwandi dan Ahmadi berlangsung, kata dia, pemerintahan di daerah tidak boleh berhenti. Pejabat daerah seperti wakil gubernur atau sekretarus daerah (sekda) harus tetap menjalankan roda pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/7/2018). Total ada sembilan orang yang ditangkap. Mereka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami (swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal (ajudan Bupati Bener Meriah).
KPK kemudian menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penerima dan pemberi suap Rp500 juta. Uang suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Editor: Ahmad Islamy Jamil