Mendagri: Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Salah Alamat
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai bupati Mandailing Natal (Madina). Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan memanggil Dahlan karena alasan pengunduran diri yang kurang tepat.
“Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” ungkap Tjahjo lewat siaran pers di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Dia menilai alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan sebagai bupati Madina baru akan berakhir pada Juni 2021.
Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan oleh Dahlan juga tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal, bukan kepada Jokowi ataupun mendagri. “Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada mendagri melalui gubernur Sumatera Utara,” kata Tjahjo.
Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Dahlan menujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah telah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.