Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tegur 81 Petahana Langgar Protokol Covid-19 saat Pendaftaran Pilkada

Kamis, 17 September 2020 - 17:10:00 WIB
Mendagri Tegur 81 Petahana Langgar Protokol Covid-19 saat Pendaftaran Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 81 kepala daerah melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19) saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020. Ke-81 kepala daerah tersebut merupakan petahana.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran menuturkan, ke-81 petahana tersebut telah mendapatkan teguran langsung dari Mendagri Tito Karnavian. Teguran tersebut diberikan lantaran melakukan pengumpulan massa dan arak-arakan.

"Dari hasil review yang dilakukan saat pendaftaran bacalon, beberapa bacalon yang mengerahkan arak-arakan kerumunan massa, ada 81 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Telah ditegur secara langsung setelah pendaftaran bacalon itu dilakukan," ujarnya dalam webinar bertajuk "Memaskerkan Indonesia" di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Penerapan protokol kesehatan Covid-19, Imran mengatakan, tetap dilaksanakan ada atau tidaknya Pilkada 2020. Bahkan, ketika saat ini telah disepakati gelaran tersebut, maka protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

Mendagri, menurut dia, tidak hanya menegur melainkan memberikan penghargaan kepada 7 kepala daerah yang taat protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran pilkada. Ke-7 kepala daerah itu yakni gubernur Gorontalo, gubernur Sulawesi Barat, bupati Gorontalo, bupati Luwu Utara, bupati Banggai, wakil wali kota Ternate dan wakil wali kota Denpasar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut