Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tito Ungkap Angka Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Sisa 74.369 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Ini Rincian Sanksi untuk Pelanggar

Jumat, 02 Juli 2021 - 12:11:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Ini Rincian Sanksi untuk Pelanggar
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut