Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tekait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34/2021 dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaksanakan PPKM level 4 ,3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah, yaitu kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.
Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4, akan dimasukkan dalam level 4.
Kemudian, instruksi ketiga PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Aturan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.