Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tito Karnavian: SKT FPI Belum Terbit karena Visi Misi dan AD/ART

Kamis, 28 November 2019 - 16:46:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian: SKT FPI Belum Terbit karena Visi Misi dan AD/ART
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan kementeriannya hingga saat ini belum juga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, saat ini Kementerian Agama butuh waktu untuk mengkaji lebih dalam terkait AD/ART FPI, yang nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Kemendagri.

Tito mengakui FPI sudah membuat surat pernyataan di atas materai mengenai kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Namun, Kemenag masih membutuhkan pengkajian lebih dalam terhadap AD/ART FPI.

"Di AD/ART itu, di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara Khaffah di bawah naungan Khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," katanya, di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut Tito, kata-kata mengenai penerapan Islam secara Khaffah jika mengacu teori teologi bagus. Namun, dia sempat mendengar muncul istilah yang dikeluarkan FPI yang menyatakan NKRI bersyariah.

Atas pernyataan itulah, Kemenag sedang mengkaji apakah yang pernah disampaikan FPI mengenai NKRI bersyariah itu secara prinsip sama seperti apa yang diterapkan di Aceh. "Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mugkin, (atau) elemen minoritas," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut