Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan data tersebut saat membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).
Yandri menyampaikan data itu setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil koordinasi tersebut, tercatat 35.974 wilayah kawasan hutan.
"Berdasarkan pemadanan awal dengan pola kawasan hutan, terdapat 34.323 desa, Pak Ketua. Ada 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut," ungkap Yandri.
Menurut Yandri, kondisi tersebut membuat RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi penting untuk dibahas. Dia menyoroti status masyarakat desa yang tinggal di kawasan hutan dan selama ini mengelola lahan secara turun-temurun.
"Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penduduk desa di kawasan hutan. Ini adalah warga sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan taat membayar pajak. Mereka telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk komunitas pertanian," ucap Yandri.
Dia menyebut masyarakat tersebut masih menghadapi ketidakpastian hukum terkait lahan yang mereka kelola. Bahkan, sebagian warga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Namun hingga hari ini mereka masih menghadapi ketidakpastian hukum atas lahannya. Bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Contoh terdekat, Pimpinan dan para anggota Baleg, tidak jauh dari ibu kota negara, di Bogor—saya sudah ke sana—Sukawangi, ada tiga desa, 100 persen menjadi kawasan hutan," ucap Yandri.
Yandri kemudian mencontohkan kondisi di tiga desa di Sukawangi, Bogor. Dia mengatakan berbagai fasilitas publik dan aktivitas masyarakat tetap berjalan di wilayah tersebut, meski seluruh wilayah desa masuk kawasan hutan.
Padahal, kata Yandri, di desa itu ada pondok pesantren, masjid, puskesmas, jalan negara, sertifikat, dan warga telah ikut pemilu serta membayar pajak.
"Tapi desanya masuk 100 persen kawasan hutan. Dan ada ibu-ibu yang ditangkap, bapak-bapak yang dipenjara. Saya kira ini harus kita akhiri dengan undang-undang ini," ujar Yandri.
Editor: Puti Aini Yasmin