Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Mendikbudristek Nadiem Makarim Sambangi Gedung KPK, Ikuti Pembekalan Antikorupsi

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:33:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sambangi Gedung KPK, Ikuti Pembekalan Antikorupsi
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyambangi gedung KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/6/2023). Dia datang bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek lainnya.

Kedatangan Nadiem dan yang lainnya untuk memenuhi undangan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK terkait pembekalan antikorupsi.

"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Ipi menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi Kemendikbudristek telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya, kajian mitigasi korupsi pada tata kelola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

"Kajian ini dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022. Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri," kata Ipi.

KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.

Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (ranking/kriteria lain). Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel.

Keempat, besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi 'bina lingkungan' (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK. Di antaranya, korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kemudian, korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.

"Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 79,9," kata Ipi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut