Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Ada Pandemi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
JAKARTA, iNews.id - Indonesia saat ini dinilai berada dalam situasi darurat kekerasan seksual pada perguruan tinggi. Survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan, sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Kemudian, sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya pada pihak kampus. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang dipantau di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
“Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bisa dibilang situasi gawat, kita bukan hanya mengalami pandemi Covid-19 tetapi juga pandemi kekerasan seksual. Data dari Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan. Sebanyak 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di ajang pendidikan tinggi,” ujar Nadiem.
Dia menuturkan, saat ini sedang berada pada fenomena gunung es, jika digaruk sedikit fenomena kekerasan seksual terjadi di semua kampus.
“Pemerintah perlu mengambil langkah melindungi dosen dan mahasiswa maupun tenaga kependidikan dari kekerasan seksual,” tuturnya.
Menurutnya, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, namun efeknya sangat besar dan berjangka panjang pada korban. Dia mencontohkan seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual di kampus, mencoba melapor tapi tidak ditanggapi, depresi dan akhirnya meninggalkan kampus.
Dia menyampaikan, tidak mungkin kampus dapat menyediakan pembelajaran berkualitas, jika dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan tidak merasa aman dan nyaman. Dampak dari satu kejadian, kata dia bisa dirasakan seumur hidup karena berdampak psikologis seumur hidup.
“Kita sudah memiliki beberapa UU, tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi. Kita memiliki UU anak, tapi itu hanya di bawah 18 tahun. Ada UU PKDRT, tapi hanya dalam lingkup rumah tangga, kita punya UU TPPO tapi hanya pada menjerat sindikat perdagangan manusia," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi