Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tewas Banjir Asia Tembus 1.300 Orang, Indonesia dan Sri Lanka Terbanyak
Advertisement . Scroll to see content

Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal 

Kamis, 05 Desember 2024 - 10:48:00 WIB
Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 menegaskan fintech perlu menerapkan prinsip dasar terhadap perlindungan pengguna yang juga sesuai dengan prinsip etika bisnis (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh bisnis pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat Indonesia sebagai pengguna dan pihak yang meminjam dana. Pembebanan dana yang terlalu tinggi pada denda serta suku bunga yang diberikan, perlindungan data pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta banyaknya kasus teror dan intimidasi yang dirasakan pengguna saat proses penagihan sangat memberikan dampak buruk secara finansial dan mental pengguna. 

Kerugian yang dirasakan akibat pinjaman online ilegal ini salah satunya dilatarbelakangi minimnya literasi keuangan masyarakat Indonesia dalam menentukan platform pinjaman online apa yang terlisensi OJK dan dapat dipercaya. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 oleh OJK terungkap, indeks inklusi keuangan Indonesia sudah memasuki besaran 75,02 persen,. Namun indeks literasi keuangan berada di bawahnya dengan besaran 65,43 persen. Perbedaan indeks antara literasi dengan inklusi keuangan yang dijelaskan pada SNLIK dapat mengidentifikasi perlunya pengerahan edukasi literasi keuangan Indonesia agar masyarakat tidak hanya mengerti lebih luas mengenai perkembangan teknologi finansial di Indonesia, namun juga memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang disuguhkan di internet mengenai aspek finansial teknologi khususnya pinjaman online.

Tercatat, perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Desember 2024 hanya 97 perusahaan. Jika terdapat pinjol yang tidak terdaftar, maka tergolong ilegal. Pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai modus, termasuk meniru atau menduplikasi nama produk, media sosial, situs, hingga media resmi milik entitas berizin yang tujuannya tidak lain adalah melakukan penipuan (impersonation).

Data sejak 2017 sd 31 Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri). Hingga akhir September 2024 lalu, OJK belum mengumumkan lagi daftar nama pinjol ilegal yang ditertibkan. 

Daftar nama pinjol yang telah ditertibkan oleh OJK bisa saja kembali muncul melalui berbagai jejaring. Berdasarkan pengamatan, nama aplikasi pinjaman online ilegal baru biasanya memiliki kesamaan dengan sebelumnya. 

Beberapa waktu lalu, OJK mencabut tiga lagi perusahaan pinjol. Pencabutan yang pertama terjadi pada 2024, dimulai dengan TaniFund pada Mei 2024. Kemudian, OJK mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Lalu, OJK kembali mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree") yang alamatnya berada di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman, Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930, pada 21 Oktober 2024.

Pencabutan Izin Usaha Investree tak lain adalah karena perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk juga dinilai telah mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. 

Pencabutan izin usaha itu dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, terutama penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut