Mengaku Kecolongan, Fraksi Golkar Tarik Dukungan untuk RUU Ketahanan Keluarga
Dia berpendapat sejumlah pasal dalam RUU itu sudah diatur lewat undang-undang (UU) lainnya. Seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP. Sehingga dia khawatir kehadiran RUU Ketahanan Keluarga menyebabkan tumpang tindih.
"Saya melihat RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen. Unsur-unsur heterogenitas dikesampingkan. Terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur. Kami menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga ini," katanya.
RUU tentang Ketahanan Keluarga diketahui masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 atas usul dari DPR. Pengusul RUU ini berasal dari unsur perorangan yaitu anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid; anggota Fraksi Golkar, Endang Maria Astuti; anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani serta anggota Fraksi PAN, Ali Taher Parasong.
Editor: Rizal Bomantama