Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku Salah dan Janji Kooperatif, dr Lois Owien Tak Ditahan

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:48:00 WIB
Mengaku Salah dan Janji Kooperatif, dr Lois Owien Tak Ditahan
Dokter Lois Owien tak ditahan Bareskrim karena mengakui kesalahan dan berjanji kooperatif. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menahan dr Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks penanganan Covid-19. Keputusan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi covid-19. Menurut Slamet, dr Lois juga berjanji kooperatif ke depannya.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Slamet menuturkan, terduga mengakui opini yang dipublikasikannya di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ujar Slamet.

Pernyataan terduga, kata Slamet tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang. Dalam klarifikasi Dokter Lois, dia mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Segala opini terduga yang terkait covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian karena covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tutur Slamet.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut