Mengantisipasi Dampak Virus Korona
Di tengah ketidakpastian global seperti sekarang, kewaspadaan menjadi tuntutan yang tak terhindarkan. Sebab, sudah terbukti bahwa Covid-19 telah mewabah di puluhan negara dan menelan ribuan korban jiwa.
Selain itu, harus juga diantisipasi kerusakan di sektor ekonomi. Volume ekspor pasti tergerus. Tantangannya adalah meminimalkan penurunan volume ekspor akibat melemahnya permintaan dari China. Tentu harus dicari pasar tujuan ekspor lain yang tidak kalah prospeknya.
Realisasi investasi baru pun praktis terganggu, terutama investasi dari China. Contohnya, pengerjaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung pasti tidak berjalan sesuai jadwal karena ratusan pekerja ahli dari China belum bisa kembali ke Indonesia setelah merayakan Imlek di kampung halamannya.
Sangat disayangkan karena ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaks tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri. Tindakan seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan tingkat provinsi/kabupaten lebih disibukkan menangkal dan menanggapi hoaks dibanding kegiatan cegah-tangkal di semua pintu masuk.
Saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak Covid-19 adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut panik. Karena itu, tidak boleh lagi ada hoaks tentang hal ini. Semua pihak harus memberi kesempatan kepada kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
Jelang akhir Februari 2020, bertebaran hoaks tentang penyebaran virus dan pasien Covid-19 di beberapa kota di dalam negeri. Ada informasi tidak akurat yang menyebut bahwa pihak berwenang menetapkan enam kota zona kuning virus korona, meliputi Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Bali, dan Manado.
Konsentrasi Kementerian Kesehatan melakukan cegah-tangkal harus dialihkan sementara untuk mementahkan hoaks seperti itu. Memang harus cepat dimentahkan untuk mencegah panik masyarakat di kota-kota itu.
Untuk menimbulkan efek jera, penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoaks Covid-19, baik hoaks tentang penyebaran maupun hoaks tentang pasien terdampak virus korona.*
*Artikel ini telah tayang di Koran SINDO
Editor: Zen Teguh