Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Katib Aam: Tidak Ada Pengunduran Diri dan Pemaksaan Mundur Ketum PBNU
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara? Ini Alasannya

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:07:00 WIB
Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara? Ini Alasannya
VOC dikatakan sebagai negara dalam negara (Foto: Kemdikbud)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara? Berikut penjelasan artikel kali ini. VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) adalah kongsi dagang asal Belanda atau Perusahaan Hindia Timur Belanda pada tanggal 20 Maret 1602. 

Persekutuan dagang asal Belanda tersebut yang memonopoli aktivitas perdagangan di Asia. Pada awal berdirinya, VOC dipimpin oleh Gubernur Jenderal Pieter Both. Dia memiliki tugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC. 

VOC dibentuk untuk tujuan melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya.

Sebagai persekutuan dagang, VOC diberi hak istimewa, salah satunya memiliki tentara dan diizinkan bernegosiasi dengan negara-negara lain. 

Hak istimewa tersebutlah yang membuat VOC dikatakan sebagai negara dalam negara. Mengutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono, berikut hak-hak istimewa VOC:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut