Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
JAKARTA, iNews.id - Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan fakta baru kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro. Apa fakta baru itu?
Menurut Reonald Simanjuntak, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara yang menjerat Melani Mecimapro. Untuk Melani, Reonald memastikan perempuan itu sudah ditahan yang artinya sudah tersangka.
"Untuk yang bersangkutan (Melani Mecimapro) sudah ditahan. Berarti sudah tersangka," ujar Reonald pada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Di kesempatan itu, Reonald pun memaparkan status hukum kasus Melani Mecimapro ini. Katanya, kasus ini sudah naik ke tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21," kata Reonald.