Mengintip Peluang Kerja Profesi Penerjemah, Seperti Apa?
JAKARTA, iNews.id - Salah satu pendidikan profesi yang bisa ditempuh di perguruan tinggi adalah penerjemah. Lantas, kira-kira seperti apa peluang kerjanya? Berikut informasinya.
Menurut Penerjemah Ahli Madya Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Devyanti Asmalasari, penerjemahan menjadi salah satu program prioritas dari Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa milik Badan Bahasa sebagai strategi internasionalisasi bahasa Indonesia.
“Ada penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia, penerjemahan dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya, penjurubahasaan, dan peningkatan kompetensi bagi penerjemah,” kata Devy dalam kuliah umum yang dilaksanakan Program Studi Sastra Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran dikutip Sabtu (3/6/2023).
Devy menjelaskan bahwa ada empat jenjang yang tersedia bagi seorang penerjemah, yaitu penerjemah ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Bagi yang ingin menjadi pejabat fungsional penerjemah, akan ada uji kompetensi yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Uji kompetensi yang diujikan terdiri dari uji kemahiran berbahasa Indonesia, uji kemahiran berbahasa Inggris, beberapa tes, hingga wawancara.” tutur Devy.
Selain itu, kata Devy, ada beberapa tugas pokok bagi seorang penerjemah antara lain adalah menerjemahkan teks tertulis, penjurubahasaan pada kegiatan diplomasi, penyusunan naskah bahan penerjemahan dokumen-dokumen untuk perjanjian, dan penerjemahan teks sastra.
Menjadi seorang penerjemah tidak hanya dituntut menghasilkan terjemahan yang baik dan berkualitas saja. Namun, ada nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh seorang penerjemah seperti memperlakukan klien secara profesional dan menjaga informasi yang bersifat rahasia selama tugas penerjemahan.
Balai Bahasa juga menerima layanan profesional permohonan penerjemahan dari masyarakat atau instansi lain. Pada umumnya permohonan penerjemahan untuk kebutuhan dokumen pribadi bagi mahasiswa yang mau kuliah ke luar negeri.
“Untuk persyaratan dokumen-dokumen beasiswa ke luar negeri itu harus ada kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan transkrip nilai yang harus diterjemahkan dan harus ada legalitas dari lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menerjemahkan,” ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin