Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Fraksi DPR Dukung Motif Ideologi & Politik Masuk Definisi Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

Menhan: Pelibatan TNI Hadapi Terorisme Berdasar Skala Ancaman

Senin, 29 Januari 2018 - 22:24:00 WIB
Menhan: Pelibatan TNI Hadapi Terorisme Berdasar Skala Ancaman
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Foto: Koran SINDO/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, pelibatan TNI dalam menindak dan menanggulangi tindak terorisme tetap diperlukan. Namun dalam skala ancaman tertentu.

“Pelibatan TNI sudah tepat. Tapi ada yang cuma sampai Kamtibmas. Tapi kalau sudah punya alat perang, bom itu kan alat perang, ya yang menanganinya pasukan perang pertahanan," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Ryamizard menyatakan jika ancaman teroris tersebut sampai pada tahap mengancam kedaulatan negara maka ranahnya TNI yang melakukan penindakan.

“Dia (TNI) jaga kedaulatan, jaga keutuhan, dan menjaga keselamatan bangsa itu tugas pokoknya. Kalau bangsa, kedaulatan tidak boleh dipecah. Kalau ada yang mau memecahkan NKRI, TNI pasti yang turun, dimana-mana begitu,” jelasnya.

Dia mencontohkan seperti aksi teror ISIS, tentu TNI yang harus dilibatkan. “Kalau yang alat perang seperti bom, yang menanganinya adalah pasukan perang, ya tentara.
Kalau serangan bom seperti ISIS, punya tank, punya pesawat, itu tentara,” ujarnya.

Menhan juga setuju dengan usulan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mengusulkan  TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panja RUU Antiterorisme.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut