Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator transportasi online untuk menjelaskan secara masif kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dudy mengatakan, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait belum diterapkannya potongan sebesar 8 persen. Namun, dia mengakui masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dudy menambahkan, pemerintah telah menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Dia memastikan aturan itu telah rampung dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," tuturnya.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.
Sementara itu, kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif taksi online juga melibatkan pemerintah daerah, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ucapnya.
Adapun, layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Menurutnya, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena beda. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (sekarang Komdigi)," ujar Dudy.
Editor: Aditya Pratama