Menhut bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya Setengah Juta Hektare
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 18 perusahaan. Hal ini disampaikannya usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Raja Juli menambahkan, pencabutan izin tersebut dikarenakan para perusahaan itu tidak memaksimalkan pemanfaatan hutan secara baik. Atas instruksi Prabowo, pemerintah akan mencabut belasan izin perusahaan tersebut.
"Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat," tuturnya.
Raja Juli menyebut bahwa izin tersebut ada yang telah diterbitkan pada tahun 1997. Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum nantinya akan dicabut izinnya.
"Macam-macam. Ada yang terbit dari 1997, ada 2010, ada 98, ada 2006, macem-macem. Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," ucapnya.
Nantinya, hutan-hutan yang dicabut izinnya tersebut akan diambil alih oleh negara.
"Oh iya, menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN? Oleh Danantara, oleh Agrinas, atau apapun," katanya.
Editor: Aditya Pratama